Jawaban Panji Gumilang Soal Kemungkinan Jadi Tersangka: Urusan Belum Selesai
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menyatakan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkannya belum selesai.
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kesiapannya bila ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," ujar Panji kepada wartawan, Senin, 3 Juni, malam.
Panji dengan singkat juga mengatakan proses yang dijalaninya masih dalam tahap klarifikasi dari pelaporan yang diterima Bareskrim Polri.
Karenanya Panji Gumilang enggan berkomentar lebih jauh perihal kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Belum sampai ke sana," kata Panji.
Panji Gumilang diperiksa sebagai terlapor di kasus dugaan penistaan agama selama 9 jam. Ia dicecar sekitar 30 pertanyaan.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda terkait dugaan penistaan agama.
Dua laporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat, 23 Juni dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa, 27 Juni.
Pada pelaporan yang dilayangkan DPP FAPP, Panji Gumilang didug telah mengarkan ilmu agama yang menyimpang dari ajaran Islam.
Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.