Dugaan Pungli di Rutan, Lebih dari 10 Orang Diperiksa Dewan Pengawas KPK

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih terus diusut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

"Jumlah internal dan eksternal yang diklarifikasi sudah lebih dari sepuluh dan proses masih berlangsung," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 1 Juli.

Albertina tak memerinci pihak yang dimintai keterangan itu. Termasuk soal pihak eksternal yang dimaksud dirinya.

"Maaf, saya lupa. Karena banyak kasus yang ditangani," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan ada lima hal konkret yang sudah dilakukan komisi antirasuah. Pertama, adalah menyelidiki dugaan pungli di rutan.

"Yang kedua, melakukan pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK," tegas Ali yang dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 26 Juni.

Ketiga, pegawai yang diduga terlibat kini sedang diperiksa oleh Inspektorat KPK. Kemudian, mereka juga dibebastugaskan agar fokus mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Yang kelima KPK telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola rutan cabang KPK," ungkap Ali.

"Siapa pun yang diduga melakukan etik disiplin pegawai bahkan kemudian pidana pasti kami tindak dengan tegas," sambungnya.