SUBANG - Bupati Subang Ruhimat bersyukur karena rencana pemekaran daerahnya atau usulan Kabupaten Subang Utara menjadi calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) telah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tentu kami menyampaikan rasa syukur atas ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD Provinsi Jawa Barat atas pencanangan CDPOB Subang Utara," kata Bupati Subang dilansir ANTARA, Jumat, 30 Juni.
Dia berharap setiap proses yang menyangkut rencana pemekaran Subang itu dapat berjalan dengan lancar dan baik.
"Mudah-mudahan betul-betul mulus tahapannya, karena itu sesuai dengan keinginan masyarakat Pantura (Subang wilayah utara)," kata bupati.
Di Kabupaten Subang saat ini terdapat 30 kecamatan. Rencananya, akan ada 15 kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Subang Utara tersebut.
Ke-15 kecamatan yang rencananya akan masuk dalam wilayah Subang Utara itu di antaranya Kecamatan Pusakanagara, Pusakajaya, Pamanukan, Sukasari, Ciasem, Patokbeusi, Legonkulon, Tambakdahan, Pabuaran, dan Kecamatan Binong.
Selain itu juga sebagian dari Kecamatan Purwadadi, sebagian dari Cikaum, Compreng, Blanakan dan Kecamatan Cipunagara.
BACA JUGA:
Persetujuan pemekaran Subang Utara itu sendiri telah ditandatangani usai Pemprov dan DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/6) kemarin.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyampaikan CDPOB Kabupaten Subang Utara terwujud berkat kerja kolektif seluruh stakeholders termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah otonom baru di kawasan utara Jabar.
Selain itu dengan dilengkapinya seluruh persyaratan per tanggal 28 Maret 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Subang maka usulan tersebut akan segera diberikan kepada Pemerintah Pusat oleh Gubernur dan DPRD Jawa Barat.