Tunggu RUU Perampasan Aset Disahkan, KPK: Koruptor Paling Takut Dimiskinkan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Perundangan ini dinilai memudahkan aparat penegak hukum memiskinkan koruptor.
"Para koruptor ini kan paling takut untuk dimiskinkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Jumat, 30 Juni.
Meski begitu, Ali memastikan penyitaan harta koruptor terus dilakukan dengan perundangan yang sudah ada. "Yang sementara ini kita masih menunggu disahkannya undang-undang perampasan aset hasil pidana," tegasnya.
Perampasan ini dilakukan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun pada semester I tahun 2023, KPK sudah menyetorkan Rp154 miliar ke negara.
"Kami pastikan seluruh perkara yang ditangani oleh KPK arahnya akan selalu dicari dan kemudian dikumpulkan alat buktinya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," ungkap Ali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kerap mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Perundangan itu dinilai memudahkan penanganan tindak pidana korupsi alias tipikor.
Baca juga:
"RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR," kata Jokowi di sela-sela peluncuran program penyelesaian non-yudisial 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni, disitat Antara.
Oleh sebab itu, kata dia, tidak mungkin mungkin Kepala Negara terus mengulang permintaan yang sama. Karena bola penyelesaian RUU perampasan aset tersebut sudah berada di DPR.
"Masak saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya ndak lah, sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," kata Jokowi.