88 Persen Bakal Caleg DPRD DKI Belum Memenuhi Syarat

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta merampungkan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan DKI Jakarta dalam Pemilu Serentak 2024.

Hasilnya terdapat 88,12 persen bacaleg DPRD DKI Jakarta belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg di Pileg 2024. Hal ini dinyatakan dalam hasil rapat pleno KPU DKI pada 23 Juni lalu.

"Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sementara BMS (belum memenuhi syarat) 1.676 orang atau 88,12 persen," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin, 26 Juni.

Kemudian, Wahyu menyebut terdapat juga beberapa calon anggota DPD dapil DKI Jakarta yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

""Bakal calon Anggota DPD sebanyak 25 orang. Yang dinyatakan MS 18 orang atau 72 persen, sementara BMS 7 orang atau 12 persen," ucap dia.

Wahyu menjelaskan beberapa penyebab bacaleg DPRD dan DPD ini dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya terdapat perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Faktor lainnya yakni tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, atau terdapat dokumen yang salah unggah.

Tak hanya itu, KPU DKI Jakarta juga menemukan 24 orang bacaleg DPRD DKI yang memiliki data ganda ganda antarpartai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama.

KPU memberikan tenggat waktu perbaikan dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat kepada bacaleg DPD dapil DKI dan dewan pimpinan daerah atau wilayah (DPW/DPD) partai politik untuk para bacalegnya hingga beberapa hari ke depan.

"Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda yang ditetapkan belum memenuhi syarat dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," urai Wahyu.

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024 telah berlangsung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. KPU lalu melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut dengan menggunakan Aplikasi SILON dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPD ditujukan untuk meneliti pemenuhan persyaratan umur, kegandaan pencalonan, kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan calon, dan tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.

Sedangkan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPRD provinsi ditujukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.