Kata Polri Soal Anggotanya Jadi Jenderal Walau Sempat Disanksi Demosi
JAKARTA - Polri angkat bicara soal disorotnya keputusan kenaikan pangkat Kombes Rizal Irawan menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen). Sebab, sosoknya sempat terlibat pelanggaran etik hingga diberi sanksi demosi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pembinaan karir anggota Polri tentunya melalui suatu proses. Teruntuk, Brigjen Rizal Irawan telah menjalani sanksi yang diberikan.
"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 22 Juni.
Brigjen Rizal Irawan sedianya disanksi demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Awalnya ia divonis demosi selama 5 tahun.
Namun, Rizal Irawan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sehingga hukumannya turun menjadi satu tahun.
Sanksi itu diberikan karena ia terlibat dalam rangkaian kasus pemerasan Richard Mille yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno. Brigjen Rizal Irawan disebut turut memerintahkan anak buahnya untuk meminta sejumlah uang.
Baca juga:
Adapun, Brigjen Rizal Irawan saat ini ditugaskan di luar institusi Polri. Ia disebut ditempatkan di Deputi IV BIN yang membidangi urusan ekonomi.
"Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," kata Ramadhan.