Polri Bakal Cari Usur Pidana di Sengkarut Pondok Pesantren Al-Zaytun
JAKARTA - Polri menyebut bakal menelusuri ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Pernyataan itu menanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta polisi untuk memproses hukum dugaan penghinaan terhadap agama.
"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 22 Juni.
Namun, saat disinggung langkah kongkrit yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Ramadhan belum bisa memastikan. Alasannya, kewenangan proses pengusutan ada pada Bareskrim Polri.
Sehingga, untuk saat ini belum didapat informasi perihal ada tidaknya langkah hukum yang sudah atau akan dilakukan.
"Nanti kita tanyakan dulu itu ya," kata Ramadhan.
Baca juga:
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan
Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ucapnya
Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.