Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada unsur pidana di balik persolan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sehingga, Polri yang akan menanganinya.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ujar Mahfud kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni.

Meski demikian, belum disampaikan secara rinci mengenai unsur atau pelanggaran pidananya. Hanya disebutkan cepat atau lambat bentuk pelanggaran dari persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun bakal diumumkan.

"Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," sebutnya.

"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," sambug Mahfud.

Walaupun belun membuka unsur pidana yang diduga dilanggar, Mahfud mengisyaratkan bila pelanggaranya serupa dengan pandangan masyarakat terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tapi, ditegaskan pelanggaran yang terjadi masih bersifat dugaan. Sehingga, mesti dibuktikan terlebih dulu dengan proses penyelidikan dan penyidikan di Polri hingga persidangan di Pengadilan.

"Ini belum sangkaan ya baru dugaan, baru sesudah duga diklarifikasi baru sangkaan, sesudah sangkaan baru dakwaan, sesudah dakwaan baru tuntutan, sebentar tuntutan vonis kan gitu, dengan hakim hakimnya gitu," kata Mahfud.

Adapun, sejauh ini Polri sudah menerima laporan terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. Panji Gumilang yang merupakan pimpinan pondok pesantren itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Dalam pelaporan itu konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang mengenai ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.

Pelaporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM. Sehingga, pada laporan itu Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 a KUHP.