Catat! Korlantas Polri Ubah Pelat Khusus, Tak Lagi Berkode RF tapi Z
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merubah kode pelat nomor khusus yang diperuntukan bagi para pejabat. Kini, kode yang digunakan tak lagi 'RF' melainkan Z.
"Nomornya saya ubah. Untuk nomor khusus di depannya Z," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamsi, 22 Juni.
Pelat nomor kendaraan khusus itu diperuntukan bagi pejabat negara dan TNI-Polri yang masuk dalam kategori eselon 1 dan 2.
Pengubahan kode pelat khusus inipun merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan penggunaannya.
"Nopol khusus dan nopol rahasia, ini sama juga perintah Pak Kapolri kepada kami untuk menertibkan, karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang RF itu. Terus kemudian nomor rahasia QH, QR, itu kan, itu ditertibkan, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," sebutnya.
Penggunaan kode Z pada pelat nomor khusus mulai dilakukan pada November 2023. Sehingga, bila nanti ditemukan pelat dengan kode RF dapat dipastikan palsu.
"Jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu," kata Yusri.
Tak hanya mengubah kode, Korlantas juga memperbarui mekanisme pengajuannya. Nantinya, bagi para pejabat yang berhak menggunakan pelat khusus itu diwajibkan menembuskan permohonan pengajuan ke inspektorat pengawasan masing-masing.
Misalnya untuk anggota TNI, mereka bukan hanya mengajukan permohonan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk mendapatkan pelat khusus. Tetapi, juga menembuskan surat permintaan itu kepada POM TNI.
Baca juga:
Tujuannya, agar mempermudah monitoring dan penindakan bila terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Teman-teman TNI mengajukannya kepada Kabaintelkam, tembusannya POM masing-masing, baik pom darat, pom udara, pom laut. Kementerian atau lembaga eselon 1, eselon 2 mengajukannya kepada kabaintelkam, tembusannya inspektorat pengawasannya masing-masing," kata Yusri.