Polda Metro Tanggapi Aduan Masyarakat yang Pelaporannya Mangkrak
JAKARTA - Polda Metro Jaya memfasilitasi pengaduan masyarakat yang menjadi korban dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik. Sebab, kasus yang dilaporkannya soal dugaan penipuan senilai Rp22 miliar mangkrak selama 16 bulan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto yang menerima audiensi Effendy Foekri selaku korban. Dikatakan, dalam komunikasi itu sudah disampaikan bila tak ada perkembangan kasus penipuan yang dilaporkan pada 10 Februari 2022.
Adapun, pelaporan Effendy teregistrasi dengan nomor P/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak terlapor dalam pelaporan itu berinisial LHT.
"Kita diterima dengan baik oleh Wadirkrimum beberapa waktu lalu, dan beliau berterima kasih dengan adanya pengaduan ini, karena itu untuk perbaikan kepolisian. Apalagi pengaduan ini mendapat atensi dari Kapolda Metro Jaya," ujar pengacara korban, Odie Hudiyanto kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.
Usai audiensi itu, AKBP Imam disebut meminta Effendy Foekri untuk membuat pengaduan secara resmi ke Propam. Sehingga, dugaan penyalahgunaan wewenang oknum penyidik itu bisa diusut tuntas.
"Wadir meminta kepada pelapor membuat laporan ke propam, irwasda dan mabes Polri. Nanti jika lambat, Wadir akan dorong supaya dipercepat laporannya bahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya siap menunggu laporan dari pelapor," kata Odie.
Pada kesempatan berbeda, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa membenarkan adanya informasi soal ada dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut. Sehingga, pihak yang dirugikan diminta untuk membuat pengaduan secara resmi.
Baca juga:
- Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan Kasus ESDM di KPK, Novel Baswedan: Kejahatan yang Serius
- Puluhan Artis Rayakan Hari Bhayangkara dengan Donor Darah, Ada Ari Wibowo hingga Baim Wong
- Kuasa Hukum Moses Bagus Korban Tewas di Cakung Duga Ada Keterlibatan Pelaku Lain
- Inge Anugrah Tuntut Nafkah Rp 1 Miliar, Ari Wibowo: Ikuti Jalur Aja
"Silahkan pelapor membuat aduan di Bid Propam Polda Metro Jaya. Saya undang pelapor untuk hadir di ruangan Kabid Propam, hari Senin tanggal 25 Juni 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Bhirawa.
Bhirawa juga berjanji bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Sehingga, permasalahan itu bisa tuntas.
"Baru kami terima hari ini, kami akan siapkan penyidiknya. Kita tindak lanjut," kata Bhirawa.