Pemilihan Wagub DKI yang Digelar Tertutup
JAKARTA - Ketua dan Wakil Ketua DPRD menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) penyempurnaan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur DKI. Hasilnya, mereka menyepakati mekanisme pemilihan digelar secara tertutup.
Kesepakatan ini dipilih mengikuti ketentuan pada tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI yang sebentar lagi akan disahkan. Tatib dibuat oleh panitia khusus yang dibentuk DPRD beberapa waktu lalu.
"Pemilihan secara tertutup, disepakati mengikuti tata tertib hasil pansus yang lama," ujar Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari.
Nantinya, 106 Anggota DPRD memilih salah satu nama dari Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis. Riza merupakan calon dari Gerindra, sementara Nurmansjah dari PKS.
Pemilihan dilakukan layaknya pemilu. Tiap Anggota DPRD memilih satu nama secara rahasia di bilik suara. Kemudian, perolehan suara tiap calon dihitung bersama-sama secara terbuka.
Sempat berdebat
Dalam rapat yang digelar secara tertutup tersebut, Taufik mengaku ada perdebatan yang berlangsung dalam jalannya rapat. Perdebatan ini datang dari masing-masing partai pengusung cawagub, yakni Gerindra dan PKS.
Sebelum ada kesepakatan, Gerindra lebih menginginkan sistem pemilihan digelar secara terbuka. Sebagai penasihat Fraksi Gerindra, Taufik ingin mekanisme pemilihan dengan memperlihatkan siapa saja anggota DPRD yang memilih Riza dan Nurmansjah.
"Supaya transparan ke publik, ini kan tuntutannya transparan, kita terbuka saja. Ini bagian dari tanggung jawab anggota DPRD dalam menentukan politiknya terhadap konstituennya," jelas Taufik.
Baca juga:
Namun, Ketua Fraksi PKS Arifin tak sependapat. Arifin mendorong pemilihan secara tertutup sesuai dengan ketentuan draf tatib yang sudah mereka pelajari.
"Kita ikuti yang disepakati oleh teman-teman lama, lah. Supaya enggak membuat tatib baru lagi. Nanti kalau buat tatib baru, maka harus buat pansus lagi, repot lagi," ungkap Arifin.
Lebih lanjut, DPRD bakal mengatur jadwal rapat paripurna yang mengesahkan tata tertib pemilihan Wagub DKI. Selain itu, DPRD membentuk panitia pemilih (panlih) yang mengurusi proses pemilihan, dilanjutkan melaksanakan pemilihan dengan pemungutan suara dari anggota dewan.
Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum, yakni sebanyak 50 persen ditambah 1 orang. Jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Maka, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Cawagub yang terpilih harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir. Kedua, cawagub bisa memenangkan pemilihan jika terpilih paling banyak oleh DPRD berapapun jumlah anggota yang hadir.