Kasus TPPO di Garut Janjikan Korbannya Kerja Cari Ikan di Perairan Afrika, 3 Tersangka Diamankan
GARUT - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Modus praktik TPPO ini dengan membuka tempat penyaluran tenaga kerja bidang pelayaran mencari ikan di perairan luar negeri.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut," kata Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan saat merilis kasus tersebut di Garut, Senin 19 Juni, disitat Antara.
Ia menjelaskan, kasus TPPO itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi menindaklanjutinya dengan menyambangi PT Raya Mulya Bahari yang menyalurkan tenaga kerja migran tanpa dilengkapi perizinan sah.
Polisi melakukan penggerebekan terhadap kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu, 7 Juni 2023, dan mengamankan 10 orang calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.
Adapun tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO ini dengan inisial R (41), AS (26), dan MF (23).
"Dari tiga tersangka itu, satu orang sebagai pemilik perusahaan dan dua orang sebagai pembantu yang mengurus administrasi," katanya.
Baca juga:
- Laporan di Bareskrim Dicabut, Waketum Golkar Erwin Aksa dan Romahurmuziy PPP Sepakat Damai
- SBY Mendadak Mimpi Naik Kereta Bersama Jokowi dan Megawati Tiketnya Ditraktir Presiden ke-8 RI
- Temui Heru Budi, KPU DKI Akui Butuh Gudang Logistik Pemilu 2024 Seluas 8 Ribu Meter Persegi
- Masih Aktif di Polri, Eks Kapolsek Mundu Cirebon Penipu Penjual Bubur Jalani Sidang Etik
Wakapolres mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, perusahaan tersebut biasa menyalurkan tenaga kerja migran untuk mencari ikan di kapal besar perairan Fiji dan Afrika Selatan.
"Perusahaan tersebut menyalurkan mereka sebagai anak buah kapal di wilayah Fiji dan Afrika Selatan," katanya.
Polres Garut menemukan perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang sudah beroperasi sejak 2017 dengan korbannya bukan hanya dari Garut, tapi dari beberapa daerah lain, bahkan dari luar Jawa.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yopy.