Polri Kirim Tim ke Timur Tengah, Ambil Sampel WNI Overstay dan Anak
JAKARTA - Polri mengirim tim untuk mengambil sample DNA terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal melebihi batas waktu atau overstay dan anak-anak tak terdokumentasi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) dan wilayah kawasan Timur Tengah. Tujuannya agar mereka bisa kembali ke Tanah Air.
"Hari Rabu tepatnya pada tanggal 14 Juni 2023 Polri telah memberangkatkan empat personel ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi dalam rangka pelaksanaan tugas fasilitasi pengambilan sample untuk pemeriksaan DNA atau kita kenal dengan Deoxyribo Nucleic Acid," ujar Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Irjen Asep Hendradiana kepada wartawan, Senin, 19 Juni.
Berdasarkan data, tercatat 230 orang yang mesti menjalani pemeriksaan DNA. Terdiri dari, 103 ibu dan satu ayah warga negara Indonesia yang overstayed. Lalau, ada juga 126 anak.
Pengambilan DNA dan pencatatan hingga menjadi dokumen itu merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kegiatan itu juga merupakan operasi kemanusiaan.
“Dalam penanganan warga negara Indonesia yang overstay dan anak tidak terdokumentasi dari wilayah Dubai dan Abu Dhabi, meliputi Dubai, Abu Dhabi,” ungkapnya.
Di sisi lain, tim yang dikirim terdiri dari dua personel Pusdokkes Polri Bidang khusus Laboratorium DNA dan dua personel dari Divisi Hubungan Internasional Polri.
Nantinya, mereka akan dibantu lima orang dokter dari perhimpunan dokter Indonesia di Timur Tengah.
Baca juga:
- Jokowi Makan Siang Bareng Prabowo di Istana Bogor
- Andi Arief Bantah Ada Uang dari Eks Bupati Penajam Paser Utara untuk Musda Demokrat Kaltim
- Banyak Pertemuan Politik Jelang 2024, KPK Ingatkan Jangan Ada Proses Transaksional
- Bripka Andry Bakal Datangi Mabes Polri Hari Ini, Pertanyakan Penanganan Aduan Setoran Kompol Petrus
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan pemeriksaan sampel DNA itu dimaksudkan untuk membantu para WNI pembuatan dokumen. Sebab, aturan di sana melarang seseorang yang tak terdokumentasi untuk meninggalkan terorial negara tersebut.
“Jadi WNI yang tidak punya dokumen tidak akan bisa keluar dari negara tersebut dan juga tidak bisa kembali ke Indonesia, akan menjadi masalah ketika terjadi deportasi terhadap orangtuanya, makanya anka-anak tersebut tidak bisa kembali ke Indonesia,” kata Ramadhan.