KPK Bidik Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kementerian ESDM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan tersebut merupakan kasus kedua setelah KPK mengusut manipulasi tunjangan kinerja (tukin) yang menjerat 10 tersangka.
"KPK ingin menyampaikan memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan, IUP," kata Firli kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.
Dia tak memerinci soal penyelidikan itu. Namun, Firli memastikan tim terus bergerak mencari bukti.
"Pada saatnya kita akan sampaikan hasilnya," tegasnya.
Baca juga:
- Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kementan Dinilai Politis, Firli: KPK Tak Terpengaruh Kekuasaan Manapun
- Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Kembalikan Duit Miliaran Rupiah hingga Emas
- Ketum PBNU Gus Yahya: Jangan Ribut karena Pemilu, Kita Bukan Bertarung Hidup Mati soal Presiden
- Denny Indrayana Apresiasi MK Tak Pilih Jalur Pidana atas Cuitannya soal Sistem Pemilu Tertutup
Selain itu, Firli juga membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan kasus tersebut yang membuatnya dipanggil Dewan Pengawas KPK. Adapun dugaan itu dilaporkan eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
"Saya ini sudah 38 tahun jadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya," ujarnya.
"Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu dan saya tidak pernah memberikan dokumen apapun pada siapapun," pungkas Firli.