Soal Putusan MK, PDIP Hormati Tapi Anggap Sistem Pemilu Tertutup Lebih Baik
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perubahan sistem Pemilu pada hari ini, Kamis, 15 Juni. PDIP sejak awal yakin hakim yang memutus uji materi ini akan mengambil keputusan terbaik.
"Atas keputusan dari Mahkamah Konstitusi menetapkan terkait dengan judicial review sistem pemilu yang diputuskan adalah proporsional terbuka maka dari PDI Perjuangan yang pertama kami menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan melalui konferensi pers secara daring, Kamis, 15 Juni.
Meski menghormati PDIP tetap yakin jika sistem tertutup lebih baik diterapkan dalam Pemilu 2024. Berbeda dengan terbuka, sistem ini mengharuskan pemilih mencoblos gambar partai bukan nama calon legislatif.
"Agar tugas anggota dewan bisa dijalankan sebaik-baiknya dalam pandangan PDI Perjuangan tentu untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang memiliki kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup," jelas Hasto.
Tapi sesuai dengan putusan MK, mereka tetap siap jika sistem pemilu tetap terbuka. Bahkan, Hasto mengklaim partainya sudah menyiapkan calon legislatif beserta nomor urutnya.
"Bagi kami, termasuk DPR RI semua sudah mempertimbangkan nomor urut dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional," tegasnya.
"Sehingga keputusan MK tidak mengubah tahapan yang sudah diikuti PDIP karena kami mendaftarkan caleg diseluruh tingkatan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," sambungnya.
Baca juga:
Sebelumnya, MK memutuskan sistem pemilu dalam sidang pleno tetap proporsional terbuka. Sidang putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
"Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo....Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,"
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman di sidang yang digelar Kamis, 15 Juni.
Adapun gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Adapun PDIP sejak awal menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup. Sedangkan Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolaknya.