Ditangkap Polda Jambi, 3 Admin Prostitusi Online Ini Mengaku Dibayar Rp50-300 Ribu
JAMBI - Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online di daerah setempat.
Dalam pengungkapan dugaan praktik TPPO ini, Polda Jambi mengamankan tiga admin prostitusi online yakni R (17), A (20) dan Z (18).
Kasubdit IV Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pengungkapan ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial (medsos) terkait prostitusi online di salah satu hotel di Kota Jambi pada Rabu lalu.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan didapati dua perempuan dan dua tamu laki- laki yang berada di dalam kamar hotel," katanya di Jambi, dilansir dari Antara, Kamis, 15 Juni.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapat uang hasil transaksi sebesar Rp400 ribu hasil dari prostitusi online. Ketiga admin prostitusi online ini mempunyai peran masing-masing.
R masih di bawah umur, A sebagai admin prostitusi online, dan Z sebagai pemesan hotel. Adapun hasil dari prostitusi online tersebut bisa mencapai sebesar Rp1 juta.
Sedangkan, kata Kristian, setiap satu tamu untuk para korban wanita mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Sementara, untuk para pelaku dalam satu kali pertemuan dengan korban, pelaku bisa dapat sekitar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan seperti handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Baca juga:
- Bocoran Putusan Sistem Pemilu Denny Indrayana Terbukti Hoaks, MK Putuskan Proporsional Terbuka
- Denny Indrayana Tuding KPK Targetkan Oposisi Gegara Selidiki Kasus Korupsi di Kementan
- Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu, Tetap Proporsional Terbuka atau Kembali Tertutup?
- Saksi Security Beberkan Pengakuan Mario Dandy Aniaya David Ozora: Mau Kasih Hukuman
Para pelaku ini disangkakan dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.