Polisi Jamin Keamanan Warga Tambrauw Imbas Penangkapan 19 Simpatisan KNPB di Papua Barat

PAPUA - Polda Papua Barat menjamin keamanan masyarakat menyusul penangkapan belasan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

"Semua dalam kondisi aman. Kita sudah mengambil tindakan cepat terhadap kelompok KNPB yang ingin menggelar aksi makar," kata Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga Manokwari, Papua Barat, Selasa 13 Juni, disitat Antara.

Ia menjelaskan, penegakan hukum yang diterapkan bermaksud agar masyarakat di wilayah Tambrauw tidak terprovokasi dengan upaya KNPB memisahkan diri dari NKRI.

Selain itu, Polda Papua Barat akan menambah jumlah personel untuk mengantisipasi gerakan kelompok separatis yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.

"Anggota TNI dan Polri kita tugaskan ke Tambrauw dalam rangka menjaga keamanan," ujarnya.

Daniel juga memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintah dan tenaga kesehatan yang bertugas di remote area (daerah pedalaman) tetap dalam pengawalan TNI/Polri.

Ia membantah adanya ancaman dari KNPB kepada belasan tenaga kesehatan peserta program Nusantara Sehat yang menjalankan tugas di wilayah Tambrauw.

Hal itu sesuai hasil konfirmasi langsung ke pihak yang bertanggung jawab terhadap tenaga kesehatan program Nusantara Sehat.

"Ancaman itu tidak ada. Mereka (nakes) pergi ke Sorong berbelanja bahan makanan dan perlengkapan bertepatan dengan penangkapan anggota KNPB," terang Kapolda.

Daniel mengimbau agar seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat maupun Papua Barat Daya, tidak mudah percaya dengan informasi bernuansa provokasi yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

TNI/Polri berkomitmen mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dari segala bentuk ancaman pihak yang memiliki pemahaman bertolak belakang dengan NKRI.

"Tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan di Tambrauw. Semua dalam kondisi aman," ujar Daniel.

Sebelumnya, tim gabungan Polres Tambrauw dan Kodim 1810/Tambrauw menangkap 19 orang simpatisan KNPB Tambrauw, yang hendak melaksanakan deklarasi dan pelantikan badan pengurus KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, pada 9 Juni 2023 sekira pukul 15.30 WIT.

Kepala Polres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengatakan, tiga dari 19 simpatisan KNPB berinisial UK, Y, dan WY telah ditetapkan sebagai tersangka makar karena diduga melanggar Pasal 106 KUHP.

"16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” jelas Dwi.

Kapolres menjelaskan tersangka UK menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya dengan tugas mengumpulkan masyarakat untuk didoktrin sekaligus mengajak masyarakat bergabung ke KNPB.

Kemudian tersangka Y berperan sebagai kurir atau intelijen dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk, sedangkan tersangka WY berperan sebagai tenaga keamanan saat kegiatan deklarasi dan pelantikan berlangsung di Kampung Sarwom.

"Tersangka UK juga termasuk salah satu pentolan KNPB Maybrat. Dia bertugas menyebarluaskan paham-paham separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan merekrut anggota baru," ungkap Dwi.