Polisi Tetapkan Tersangka Meledaknya Sumur Minyak Ilegal di Muba
PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang tersangka kasus meledaknya sumur minyak mentah ilegal.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Moris Widiharto mengatakan tersangka adalah pria berinisial AIZ (44), warga Desa Keban 1, Sanga Desa, Muba.
AIZ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi.
“Di antaranya, dipastikan AIZ ini merupakan pemilik dari sumur minyak ilegal yang meledak itu,” kata dia dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.
Dia menjelaskan, peristiwa meledaknya sumur minyak mentah ilegal milik tersangka AIZ tersebut terjadi pada Jumat (9/6) petang.
Padatnya aktivitas pengeboran di tengah besarnya tekanan kandungan gas dalam sumur minyak itu diduga menjadi pemicu ledakan itu.
Personel kepolisian menyita beberapa alat bukti dari lokasi sumur minyak milik tersangka di antaranya berupa dua unit mesin sedot air, pipa besi minyak sepanjang tiga meter, dan beberapa plat penampungan minyak mentah ukuran kecil.
Baca juga:
- MKD Bakal Periksa Anggota DPR F-NasDem Sugeng Suparwoto atas Laporan Pelecehan Verbal
- KPK Anggap Lukas Enembe Tidak Kooperatif di Sidang Perdana Dugaan Suap dan Gratifikasi
- Menteri KP: Pengambilan Hasil Sedimentasi Laut Ditentukan Tim Kajian
- Jokowi Minta Birokrasi Tak Berbelit-belit dengan Tumpukan Kertas
Meski tidak ada korban jiwa namun dari sumur minyak tersebut menyemburkan api setinggi belasan meter ke udara dan membahayakan penduduk desa setempat.
Bahkan, personel kepolisian masih bersiaga di lapangan sebab sebagaimana informasi yang didapatkan semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 40 ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp60 miliar.