KPK Geledah Rumah Diduga Jadi Tempat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sembunyikan Aset
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari ini, Senin, 12 Juni. Penggeledahan berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni.
Ali tak memerinci perihal pihak yang menempati rumah itu. Namun, penyidik menduga tempat itu digunakan Andhi menyembunyikan asetnya.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan yang didapat saat penggeledahan dilakukan. "Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu," tegasnya.
Barang bukti yang ada nantinya akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak sebelum disita. "Untuk memastikan aset dimaksud ada kaitannya dengan (kasus, red) korupsi (Andhi Pramono, red)," ujar Ali.
Baca juga:
- Persiapan Sengketa Pemilu, MK Ajukan Tambahan Anggaran Rp114,9 M untuk 2024
- Nobar Final Liga Champions City Kontra Inter Diwarnai Penusukan 2 Polisi di Kendari, Begini Kronologinya
- Keluh Emak-emak di Bandar Lampung Terkendala Daftarkan Anaknya Bersekolah via Sistem PPDB
- Khawatir Pelaku Perambahan Hutan Produksi Air Rami Mukomuko Kabur, KPH Minta KLHK dan Polisi Bertindak
Diberitakan sebelumnya, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.
Dalam mengusut dugaan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya, di rumah mertua Andhi dan sebuah ruko yang ada di Batam.
Hasilnya, ditemukan tiga mobil mewah berjenis Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris di sana. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menyembunyikan aset hasil penerimaan gratifikasi di rumah mertuanya.
"Penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagai disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana," ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 7 Juni malam.
Kemudian, komisi antirasuah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga menyembunyikan aset yang berasal dari penerimaan yang dilakukan.