Bawaslu Batang Temukan 449 Pemilih Fiktif yang Masuk dalam DPSHP Pemilu 2024

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menemukan sekitar 449 pemilih fiktif yang masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan, pihaknya menemukan nama-nama pemilih yang menggunakan alamat dengan RT dan RW nol yang dicurigai sebagai pemilih siluman karena alamatnya tidak jelas.

"Kami sudah minta KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil segera melakukan verifikasi data pada nama yang dicurigai sebagai pemilih siluman ini," katanya di Batang, Antara, Jumat, 9 Juni. 

Selain menemukan 449 data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih di dalam daftar pemilih, kata dia, pihaknya juga menemukan kasus satu keluarga namun tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

"Yang masalah itu (kasus satu keluarga dengan TPS berbeda) sudah bisa diselesaikan. Akan tetapi yang menjadi catatan yang agak besar adalah alamat RT RW masih nol-nol," katanya.

Mahbrur yang didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batang Khikmatun mengatakan permasalahan alamat ini semestinya ditangani di tingkat desa.

"Oleh karena itu, kami minta perlu adanya kerja sama antara KPU dengan Disdukcapil untuk menyelesaikan persoalan ini. Alamat yang tidak valid berupa RT dan RW nol berpotensi diartikan banyak pihak sebagai pemilih fiktif atau siluman," katanya.

Bawaslu Batang pun telah memberikan saran kepada KPU agar dapat menelusuri pemilih dengan alamat yang tidak valid itu, apakah ada atau tidak. Sebab permasalahannya adalah secara tertulis elemennya belum sempurna.

Hal ini terjadi lantaran banyak orang yang pindah ke lokasi perumahan baru, namun daerah itu belum ditentukan wilayah administrasi RT dan RW-nya, sehingga saat dibutuhkan dokumen kependudukan baru maka data alamat RT dan RW belum terinput.

"Seharusnya oleh perangkat desa ini ditentukan langsung bahwa wilayah tertentu itu masuk wilayah mana, sehingga dari Disdukcapil bisa menentukan alamat tersebut," katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang Cahyo Wiyanto mengatakan pihaknya akan menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan dari pelaporan.

Ketika yang bersangkutan tidak melaporkan alamat RT/RW, kata dia, maka otomatis tidak terdata.

"Ada beberapa kemungkinan antara lain banyaknya hadir perumahan baru yang belum terdata RT/RW karena sebagian besar yang mengajukan beberapa pindahan dan jika ada penduduk yang pindah ke Kabupaten Batang, kami tinggal menarik data yang dari daerah tertentu yang sudah berbentuk dokumen sebelumnya tidak mencantumkan RT/RW," katanya.