Polda Sumut Tetapkan 45 Tersangka Kasus Judi di Binjai

MEDAN - Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan 45 tersangka, dalam razia perjudian di gudang milik AO, di Jalan KM 18, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

"Setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 orang yang diamankan, maka ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono dilansir ANTARA, Rabu, 7 Juni.

Dia menyebutkan ke 45 tersangka kasus perjudian itu, mempunyai peranan yang berbeda-beda.

"Ke 45 orang tersangka dari arena perjudian KM 18 di Kota Binjai, saat ini dalam proses sidik," ucapnya.

Sumaryono mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan agar secepatnya dikirim ke Jaksa.

Ke-45 tersangka ditahan di Polda Sumut, dan dikenakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana.

"Pihaknya akan terus melakukan razia terhadap perjudian dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat," katanya.

Dirreskrimum menambahkan sesuai perintah dari Kapolda Sumut, akan terus melakukan razia terhadap perjudian yang ada di wilayah hukum Polda Sumut. "Penyakit masyarakat berupa perjudian yang meresahkan warga pasti ditindaklanjuti," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai pemilik gudang, Sumaryono menegaskan sedang mencari AO, dia  sudah masuk dalam daftar orang yang dikejar.

Sumaryono juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari perjudian agar taraf perekonomian masyarakat dapat berkembang.

"Jika masyarakat ada yang mengetahui praktik perjudian, segera informasikan kepada Polda Sumut," kata Dir Reskrimum Polda Sumut.

Sebelumnya Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Brimob dan Sabhara menggerebek lokasi perjudian di Jalan KM 18, Kota Binjai, Sumatera Utara, Minggu, (28/5).

Gudang kosong milik AO yang menjadi tempat perjudian dengan omset ratusan juta rupiah per hari itu, selama ini tidak tersentuh.