Satgas TPPO Bentukan Kapolri Bakal Sikat Seluruh Pelaku Termasuk Pembeking
JAKARTA - Satgas TPPO Polri bakal menindak seluruh pelaku tindak pidana perdagangan orang. Termasuk, pihak yang memberi perlindungan atau membekingi.
"Betul (menindak pihak yang membekingi, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada VOI, Rabu, 7 Juni
Saat pembentukan satgas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi perintah tegas di tingkat pusat maupun daerah. Pemetaan dan penindakan TPPO harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan, Sigit akan mengevaluasi kinerja Satgas TPPO setiap pekan. Bila dirasa ada anggota yang tak serius dalam penindakan sanksi tegas bakal diberikan.
"Evaluasi setiap minggu tentang progres masing-masing satgas," kata Sandi.
Di kesempatan berbeda, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga sempat menyebut siapapun yang terlibat dalam sindikat TPPO bakal ditindak. Meski, anggota kepolisian.
"Kan sudah jelas arahan bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, Pak Menko jelas, gak ada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang Polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, pidana, kalau ada melibatkan yang lain ada," kata Agus.
Baca juga:
- Jalur Laut Kerap Dimanfaatkan Perdagangan Orang, Bakamla Bantu Satgas TPPO Awasi Pergerakan
- Kasus Perdagangan Orang di Pemalang, Korban Capai 447 Orang dan Kerugian Rp 2 Miliar
- Polda NTB Ungkap Perdagangan Orang ke Irak, Modus: Gaji Rp7 Juta Per Bulan
- Terungkapnya Kasus TPPO di Pemalang Berawal dari Kecelakaan Kapal Cina di Samudera Hindia
Adapun, Kapolri membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang atau Satgas TPPO Polri setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Kapolri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang menjabat sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional.