Polres OKU Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian Motor Lintas Kabupaten
PALEMBANG - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di beberapa kabupaten di Sumsel.
"Ada lima orang pelaku yang kami tangkap tadi malam," kata Kasi Humas AKP Budhi Santoso di Baturaja, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Juni.
Kelima pelaku yang diamankan itu adalah RG (21), warga Simpang Sender, Kabupaten OKU Selatan, RA (18), FB (23), EF(21), dan DO (32) yang keempatnya merupakan warga Kabupaten OKU.
Terungkapnya kasus ini berkat kejelian anggota di lapangan saat sedang patroli dimana mereka curiga melihat gerak gerik dua orang pelaku yakni DO dan FB saat sedang nongkrong di pinggir jalan di depan SPBU UB Mart pada malam penangkapan.
Saat itu kedua pelaku saat nongkrong mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat polisi.
Ketika diinterogasi keduanya mengaku bersama tiga rekannya yang lain pernah mencuri sepeda motor di parkiran Alfamart, Kelurahan Saung Naga, Baturaja Barat pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.
Berbekal informasi itu, polisi langsung memburu ketiga pelaku lain dan berhasil ditangkap pada malam yang sama.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, komplotan ini mengaku pernah juga melakukan pencurian sepeda motor di kabupaten lain di Sumsel seperti di OKU Timur dan Tanjung Enim.
Selain mengamankan kelima pelaku, kata dia, anggota di lapangan juga berhasil menyita barang bukti motor yaitu satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, dan satu kunci leter T.
Baca juga:
- Momen Jokowi Gandeng Tangan Megawati di Rakernas III PDIP, Keduanya Tertawa
- Ganjar Semringah Sambut Jokowi di Rakernas III PDIP Hari Ini
- Gelar Rakernas III Hari Ini, PDIP Bakal Bahas Hal Strategis di Pemilu 2024
- Jaksa: Mario Dandy Senang Aniaya David Ozora, Kepala Korban Seolah-olah Bola hingga Ditendang Sangat Keras
"Kelima tersangka saat ini sudah kami amankan dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.