Laporan Brigjen Endar Disebut Dewas KPK Bakal Tuntas Pekan Depan
JAKARTA - Pengusutan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diyakini akan memasuki babak baru pada pekan depan. Dewan Pengawas KPK memastikan laporan eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro akan segera selesai.
"Semoga minggu depan bisa selesai," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni.
Tak dirinci Syamsuddin laporan mana yang dimaksud. Namun, Endar melaporkan dua dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas yang diduga dilakukan Firli pada April lalu.
Pertama, dia melaporkan Firli karena diduga melanggar etik setelah memberhentikan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Berikutnya, Endar juga melapor bekas atasannya di komisi antirasuah itu membocorkan dokumen penyelidikan.
Tak hanya melapor ke Dewan Pengawas KPK, Endar juga melaporkan Firli bersama Sekjen KPK Cahya H. Harefa serta Kabiro SDM KPK ke Ombudsman karena diduga melakukan maladministrasi. Laporan ini masih berproses, namun KPK tak mau hadir untuk diklarifikasi.
Baca juga:
- Presiden Jokowi dan Keluarga Berakhir Pekan di Kopi Klotok Yogyakarta
- Menhan Prabowo Usulkan Rusia-Ukraina Gencatan Senjata, Siap Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian
- Pantai Matanurung Jadi Daya Tarik Surfing, Seratusan Wisatawan Mancanegara Datangi Pulau Simeulue Aceh
- 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Long Weekend
Bahkan, KPK disebut mempertanyakan kewenangan Ombudsman. KPK pun dinilai tak kooperatif.
"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei.
Terkait hal ini, KPK kemudian angkat bicara. Sekjen KPK Cahya H. Harefa mengatakan permintaan klarifikasi tak bisa dilakukan karena laporan Endar tidak masuk ke dalam ranah publik seperti kewenangan Ombudsman.
"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir hingga purna tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi," tegas Cahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Mei.