Kejari Maluku Barat Limpahkan Berkas Korupsi Dana Desa ke PN Ambon
AMBON - Perkara dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kotalama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, menunggu jadwal disidangkan setelah tim jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melimpahkan berkasnya kepada Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
"Pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke panitera tipikor sudah dilakukan tim JPU beberapa hari lalu dan tinggal menunggu penentuan jadwal sidangnya," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba dikutip ANTARA, Jumat 2 Juni.
Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Kotalama di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, tahun anggaran 2016 melibatkan seorang tersangka berinisial PNL alias Pieter yang merupakan mantan Kepala Desa Kotalama.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Cabang Kejari Maluku Barat Daya di Wonreli-Kisar, Asmin Hamjda, dan jaksa fungsional Johanes Falubun.
Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan DD-ADD Kotalama tahun anggaran 2016 itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404 juta.
Asmin Hamjda mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka PNL ditemukan adanya bukti laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan DD-ADD tahun 2016.
Dia mencontohkan pembelian bodi jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat pengeras suara, satu unit bodi ketinting dengan usaha keramba, serta beberapa alat pengadaan lainnya.
Tersangka PNL dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
AMBON - Perkara dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kotalama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, menunggu jadwal disidangkan setelah tim jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melimpahkan berkasnya kepada Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
"Pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke panitera tipikor sudah dilakukan tim JPU beberapa hari lalu dan tinggal menunggu penentuan jadwal sidangnya," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba dikutip ANTARA, Jumat 2 Juni.
Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Kotalama di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, tahun anggaran 2016 melibatkan seorang tersangka berinisial PNL alias Pieter yang merupakan mantan Kepala Desa Kotalama.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Cabang Kejari Maluku Barat Daya di Wonreli-Kisar, Asmin Hamjda, dan jaksa fungsional Johanes Falubun.
Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan DD-ADD Kotalama tahun anggaran 2016 itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404 juta.
Asmin Hamjda mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka PNL ditemukan adanya bukti laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan DD-ADD tahun 2016.
Dia mencontohkan pembelian bodi jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat pengeras suara, satu unit bodi ketinting dengan usaha keramba, serta beberapa alat pengadaan lainnya.
Baca juga:
- Awal Long Weekend, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprakirakan Cerah Berawan
- BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 22 Satwa Dilindungi di Saumlaki
- Cuaca Buruk Terjang Maluku, Pelni Ambon Tunda Keberangkatan Kapal hingga 3 Hari
- Banjir dan Longsor Melanda 3 Kecamatan di Ambon, BPBD Minta Warga Waspada Susulan
Tersangka PNL dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.