Polda Sulteng Masih Buru 3 Buronan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong
PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih mengejar tiga orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan asusila/kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
"Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dilansir ANTARA, Rabu, 31 Mei.
Kapolda menyebutkan dari 10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, pihaknya telah menahan tujuh orang yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32).
Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng, yakni berinisial AW, AS dan AK.
"Kami mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong.
Baca juga:
- Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Terus Ditelisik KPK
- Tak Anggap Ganjar dan Anies Lawan di Pilpres, Prabowo: Mereka Saya Anggap Seperti Saudara
- Polri Tangkap Lagi Satu Anggota KKB yang Terlibat Penembakan Brimob
- 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023: Ganjar, Gubsu Edy, Ridwan Kamil hingga Lukas Enembe
"Karena kasus ini sudah diambilalih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng," ucapnya.
Kapolda juga menegaskan, terkait informasi adanya korban tersebut dipaksa dan diberi alkohol atau sabu-sabu adalah itu tidak benar.
"Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," katanya.