Pencopotan Brigjen Endar Diduga Maladministrasi Gegara KPK Tak Kooperatif Penuhi Panggilan Ombudsman

JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menduga maladministrasi benar terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Dugaan ini menguat karena lembaga itu tak memenuhi panggilan Ombudsman RI.

"Tindakan KPK menolak kooperatif dalam kasus ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha kepada wartawan, Rabu, 31 Mei.

Praswad bilang KPK seakan memilih menjawab panggilan Ombudsman tanpa ada niatan melakukan klarifikasi. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK dan pihak terlapor juga dinilai tak patuh hukum.

Apalagi, komisi antirasuah jutru seakan mempertanyakan kewenangan Ombudsman saat menjawab panggilan lembaga itu. "Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya," tegas eks pegawai KPK itu.

Menurut Praswad, Ombudsman jelas menjalankan kerjanya sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Hal ini lantas menjadi contoh bagaimana Firli Bahuri dkk bertindak sembarangan.

"Alih-alih menjawab secara substansif, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah verifikasi kebenaran," tegasnya.

"Kami menilai penolakan oleh KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya Pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum," sambung Praswad.

Ombudsman RI sebelumnya menilai KPK tak kooperatif saat dimintai keterangan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Padahal, lembaga ini sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali yang ditujukan pada Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei.

Kekagetan ini muncul karena surat itu justru mempertanyakan wewenang Ombudsman. Robert menyesalkan jawaban itu karena mereka sebenarnya sudah memberi waktu pada KPK.

Sementara itu, KPK merasa Ombudsman tak bisa mengurusi masalah pemberhentian Endar. Penyebabnya, proses itu bukan ranah pelayanan publik.

Komisi antirasuah menyebut proses rekruitmen maupun pemberhentian adalah urusan internal. Lagipula, masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan sudah selesai sehingga ia dikembalikan ke Polri.