Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Masuk DPO Kejaksaan
MATARAM - Wishnu Selamet Basuki (46), tersangka kasus tindak pidana korupsi dana rehabilitasi gedung di Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menegaskan Wishnu Selamet Basuki masuk dalam DPO kejaksaan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022.
"Karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui dan mengenal keberadaan tersangka ini agar segera menghubungi kantor Kejati NTB ke nomor telepon (0370) 621855 atau bisa dengan melaporkan ke kantor kejaksaan atau kantor kepolisian terdekat," kata Efrien dilansir ANTARA, Selasa, 30 Mei.
Sebelum menerbitkan DPO terhadap pria kelahiran Jember itu, pihaknya sudah menjalankan rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Bahwa terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dengan bersurat secara resmi ke alamat tempat tinggalnya di Malang. Tetapi, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan," ujarnya
Karena tidak juga menanggapi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, kejaksaan pun melakukan panggil paksa dengan mencari Wishnu Selamet Basuki sesuai dengan alamat domisili di Malang.
Namun demikian, Efrien mengatakan hasil pencarian menyatakan tersangka sudah tidak lagi tinggal di alamat domisili tersebut.
"Jadi, sampai sekarang keberadaan dari tersangka belum ditemukan. Makanya kami terbitkan DPO untuk kebutuhan sidang in absentia yang bersangkutan," ucap dia.
Wishnu Selamet Basuki dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah, berperan sebagai orang yang meminjam bendera CV Kerta Agung untuk melaksanakan proyek fisik di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.
CV Kerta Agung pun terungkap milik Dyah Estu Kurniawati yang turut menjadi tersangka bersama Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakir. Keduanya pun telah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Baca juga:
- Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri dkk karena Tak Kooperatif soal Laporan Brigjen Endar Priantoro
- Badan Pengawas MA OTT Juru Sita PN Jakbar, Diduga Terima Suap Tunda Eksekusi
- Ombudsman Anggap KPK Tak Kooperatif Terkait Aduan Dugaan Maladministrasi Pencopotan Brigjen Endar
- Pj Gubernur DKI Bentuk Satgas Penilai Infrastruktur Tahan Gempa, Menara Saidah Hingga Kalibata City Jadi Sasaran
Untuk Abdurrazak, hakim telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan Abdurrazak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp791 juta subsider 5 tahun penjara.
Kepada Dyah Estu Kurniawati, hakim dalam amar putusan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar mengeluarkan Dyah dari dalam tahanan.
Hakim dalam putusan turut menetapkan barang bukti dari perkara Dyah, baik berupa dokumen maupun penitipan uang pengganti senilai Rp27 juta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Wishnu Selamet Basuki.
Dalam tuntutan Dyah, jaksa pun sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar subsider 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Dengan adanya putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi untuk Dyah Estu Kurniawati.
Begitu juga Abdurrazak yang mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Persoalan yang muncul dalam pekerjaan proyek rehabilitasi gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok ini kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun turut melakukan audit dengan hasil temuan kerugian Rp2,65 miliar. Kerugian itu muncul dari adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Pekerjaan yang berkaitan dengan rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok itu meliputi gedung perhotelan, gedung Mina, gedung Safwa, gedung Arofah, dan gedung PIH.