Bea Cukai Sita 99.800 Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin dari Pengecer dan Pasar Gelap
KALSEL - Kantor Bea Cukai Banjarmasin menyita sebanyak 99.800 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan terkini.
"Ada 20 ribu batang barang kena cukai berupa hasil tembakau dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa 30 Mei, disitat Antara.
Adapun barang bukti rokok ilegal itu ditemukan petugas pada sejumlah tempat penjualan eceran dan upaya penyelundupan pada pasar gelap.
Baca juga:
- Tepis KIB Bubar, Plt Ketum PPP: Hubungan Kami Masih Baik
- Geger Putusan MK Disebut Setujui Pemilu Proporsional Tertutup, Kapolri: Kalau Ada Pidana, Kita Ambil Langkah Lanjut
- KPK Tunggu SK Penambahan Masa Jabatan Firli Bahuri dkk
- Seperti Zaman Anies, BPK Masih Temukan Kelebihan Bayar dan Dana KJP Mengendap Pemprov DKI Era Heru Budi
Edy menyebut, penindakan itu merupakan bagian dari operasi pasar barang kena cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara.
Selain penindakan, petugas secara persuasif juga mengedukasi pedagang agar tak menjual rokok ilegal karena dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Begitu juga bagi masyarakat, kata dia, selaku konsumen diingatkan agar tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal sebagai bentuk dukungan nyata terhadap tujuan pemerintah menetapkan cukai tembakau.
Edy menjelaskan yang menjadi ciri-ciri rokok ilegal antara lain pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas dan rokok pita cukai salah peruntukkan.