Tiga Langkah yang Ditempuh KSPI Jika RUU Cipta Kerja Disahkan DPR
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berniat melakukan perlawanan jika RUU Cipta Kerja disahkan. RUU tersebut sebelumnya sudah sampai di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
KSPI akan melakukan tiga perlawanan jika DPR tetap mengesahkan RUU tersebut dalam forum rapat paripurna. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran selama pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR. Sebab, jika disahkan, yang dirugikan adalah kaum buruh.
"Aksi nasional, aksi daerah, bahkan tidak menutup kemungkinan aksi yang melibatkan komponen yang lebih luas. Kawan-kawan mahasiswa, mereka terancam. Begitu masuk pasar kerja tidak punya masa depan, ibu-ibu, bapak-bapak terancam karena mengeluarkan biaya tinggi untuk sekolahkan anaknya tidak punya kepastian untuk anak-anaknya," ucap Iqbal, dalam konferensi pers, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Februari.
Iqbal mengatakan, Indonesia terancam darurat terhadap kesejahteraan dengan adanya RUU Cipta Kerja. Karena itu, aksi besar-besaran melibatkan semua masyarakat yang lebih luas dan masif akan dilakukan.
Baca juga:
"Menghentikan produksi, kalau memang itu terjadi dan merupakan sebuah pilihan bisa saja. Tapi semua akan kami lakukan dengan tertib, damai sesuai prosedur tidak ada bermaksud untuk menyengsarakan, menyusahkan orang lain untuk melanggar aturan," tuturnya.
Kemudian, langkah kedua yang akan diambil adalah langkah hukum. Iqbal mengatakan, pihaknya akan lakukan judicial formil. Membatalkan semua isi omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Tidak hanya tentang tenaga kerjaan ke MK. Selain judicial formil kami juga lakukan judicial review, di pasal-pasal mana yang merugikan minta dibatalkan oleh MK," jelasnya.
Langkah ketiga, lanjut Iqbal, citizen law suit atau gugatan warga negara. Karena buruh sebagai warga negara dirugikan dengan sikap pemerintah yang sangat kapitalis dan liberal.
"Dunia tenaga kerja diliberalisasi, dunia pendidikan diliberalisasi. Orang enggak punya kepastian kerja, enggak punya perlindungan terhadap upah dan pendapatan, dan orang tidak dapat jaminan kesehatan dan pensiun," ucapnya.
Iqbal mengatakan, pemerintah hanya beretorika pada RUU Cipta Kerja. Namun, setelah dikaji justru semua yang dibantah, hanya omong kosong belaka.
"Kami minta DPR secara politik batalkan omnibus law RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan," tuturnya.