Bukan WTP, BPK Beri Opini Tidak Memberikan Pendapat ke PAM Jaya, Kenapa?

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan keuangan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD). Di Jakarta, PAM Jaya menjadi BUMD pertama yang diaudit laporan keuangannya.

Dalam laporan keuangan tahun 2022, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer of Opinion kepada PAM Jaya. Hal ini berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan di tahun yang sama.

Penyematan Tidak Memberikan Pendapat dari BPK terjadi ketika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan karena lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kepada Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022," kata Ahmadi Noor Supit, Senin, 29 Mei.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan BPK menaruh predikat Tidak Memberikan Pendapat kepada PAM Jaya. Pertama, aset tetap sampai tahun 1986 serta aset tetap bangunan dan instalasi yang diperoleh pada tahun 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi dan pencatatan aset tetap kurang memadai, dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan.

"Hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," ungkap Ahmadi Noor Supit.

Kemudian, pengelolaan persediaan tidak produktif tidak didukung dengan catatan dan tempat penyimpanan yang memadai serta tidak pernah dilakukan stok opname sehingga saldo persediaan aset tidak produktif senilai Rp30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selanjutnya, pencatatan transaksi hasil kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra pada Rekening Escrow tidak memadai.

"Sehingga, saldo rekening escrow per 31 Desember 2022 senilai Rp790,58 miliar tidak disajikan dalam laporan posisi keuangan, saldo dana senilai Rp48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya, serta potensi kurang saji atas arus kas aktivitas operasi pada laporan arus kas," urai dia.

Lalu, pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo Utang UJL sebesar Rp53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Hasil pemeriksaan laporan keuangan PAM Jaya tersebut hendaknya tidak menjadikan patah semangat, melainkan menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BUMD," pungkas Ahmadi Noor Supit.