Kasus KDRT di Depok, Polisi Siapkan Tim Dokter-Psikolog Salah Satunya Cek Pembengkakan Alat Kelamin Suami
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat.
"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir ANTARA, Jumat, 26 Mei.
Kombes Hengki menjelaskan tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk untuk mempelajari lagi luka-luka korban, termasuk tersangka sang suami.
"Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak? katanya.
Hengki menyampaikan diturunkannya tim kedokteran karena sang suami B mengalami pembengkakan signifikan pada daerah sensitif akibat perbuatan sang istri, PB.
Selain itu, Hengki menjelaskan setelah melakukan pendalaman ditemukan kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh B.
"Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi 'restorative justice' (damai), " katanya.
Hengki juga menyebut untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan ini pihaknya telah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini.
"Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian melibatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), " katanya.
Baca juga:
- Namanya Digadang-gadang Cocok Jadi Cawapres Anies, Ini Respons Gubernur Jatim Khofifah
- Wapres Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
- KBRI Tokyo Pastikan Tak Ada WNI Dideportasi terkait Shinkansen
- Kementerian PUPR Alokasikan 10 Paket Perbaikan Jalan di Lampung, Ini Daftarnya
Kombes Hengki, mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut juga menyampaikan akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif.
"Sebagaimana yang disampaikan Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk 'restorative justice', kita buka ruang, " pungkasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesTrunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo juga menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).