Pemda Ngada Melarang Warga Masukan Anjing dari Luar Wilayah Cegah Rabies

NGADA - Pemerintah Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang warga setempat untuk memasukkan atau mengeluarkan anjing dari satu wilayah ke wilayah lain sebagai upaya mencegah terjadinya penularan penyakit rabies.

"Tidak boleh memasukkan anjing dari satu wilayah ke wilayah lain di Kabupaten Ngada guna mencegah terjadinya penularan penyakit rabies," kata Bupati Ngada Andreas Paru saat dihubungi, Antara, Jumat, 26 Mei. 

Andreas Paru mengatakan hal itu terkait antisipasi pemerintah Kabupaten Ngada terhadap penularan kasus penyakit rabies.

Dalam mencegah terjadi penularan rabies, pemerintah telah menghimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten di Pulau Flores itu untuk melakukan vaksinasi terhadap seluruh anjing peliharaan warga oleh vaksinator pada Dinas Peternakan Kabupaten Ngada terhadap anjing peliharaan warga.

Warga juga diwajibkan mengikat atau mengandangkan anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan dan penularan rabies.

Menurut dia terhadap anjing hewan peliharaan warga yang tidak diikat atau dikandangkan maka wajib untuk ditertibkan oleh masyarakat setempat.

"Kami mengingatkan warga agar setiap ada kasus gigitan anjing wajib dilaporkan ke Pusat kesehatan Hewan (Puskeswan) sehingga mudah dipantau pihak petugas medis pada Dinas Peternakan Kabupaten Ngada," katanya.

Andreas Paru juga mengatakan apabila ada anjing peliharaan warga yang mati atau dibunuh agar kepala anjing dikirim ke Puskeswan untuk dilakukan diagnosa rabies.

Bupati Ngada juga berharap apabila ada kasus gigitan anjing agar dilakukan pertolongan pertama dengan cara mencuci luka gigitan pada air mengalir dengan sabun selama 10-15 menit dan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.