Bagikan:

TANJUNGPINANG - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang warga memasukkan hewan pembawa rabies (HPR), seperti kucing dan anjing dari daerah lain untuk mencegah rabies.

Namun sebaliknya, hewan anjing dan kucing asal Kepri boleh dibawa ke daerah atau provinsi lain, dengan catatan sudah lulus sertifikasi hewan dari karantina pertanian.

"Nah, anjing dan kucing yang sudah dibawa ke luar daerah itu pun, tidak diperkenankan lagi masuk ke Kepri, karena dikhawatirkan membawa rabies dari daerah lain," kata Dokter Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Dorisman dilansir ANTARA, Jumat, 7 Juli.

Dia menyebut kebijakan larangan pemasukan anjing dan kucing dari provinsi lain dilakukan karena Kepri selama ini tercatat bebas rabies.

Di Kepri belum pernah ada catatan temuan rabies, sehingga karantina pertanian bersama semua stakeholder terkait memperketat lalu lintas HPR antarprovinsi.

Karantina Pertanian Tanjungpinang hanya memperbolehkan lalulintas anjing dan kucing antarkabupaten/kota di dalam wilayah Kepri, misalnya dari Kota Batam menyeberang ke Kota Tanjungpinang. Namun demikian, tetap harus menyertai sertifikasi hewan dari karantina pertanian.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membawa anjing atau kucing antarpulau se-Kepri, dapat mengurus sertifikasi hewan di kantor karantina pertanian.

"Pengurusan sertifikasi hewan, dua hari siap. Tarifnya sekitar Rp10 ribu dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.

Dorisman menjelaskan rabies ialah virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi.

Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain kucing, anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun.

"Kita bersama instansi terkait juga mengawasi keberadaan HPR di Kepri supaya dikontrol hingga divaksinasi untuk mencegah sebaran rabies," kata dia.