Tak Hanya Firli Bahuri dkk, MK Sebut Penambahan Masa Jabatan Berlaku bagi Dewas KPK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan penambahan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun berlaku juga untuk Dewan Pengawas. Mereka akan selesai menjabat pada 2024.
"Menurut putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Mei.
Fajar bilang penambahan masa jabatan itu berlaku sejak diketuk dalam sidang pleno pengucapan putusan. Dia juga menyatakan pembacaan putusan tersebut segera dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.
Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.
Sementara itu, Ghufron mengucap terima kasih ke MK karena telah mengabulkan gugatannya. "Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.
Baca juga:
- Profil Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK, Sosok Kondang di Dunia Penegakan Hukum
- Ketum Pepabri Agum Gumelar: Penempatan Prajurit di Institusi Sipil Harus karena Permintaan
- Dito Mahendra Pernah Pulang dan Bertemu Saat Statusnya Buron, Bareskrim Polri Periksa Nindy Ayunda Hari Ini
- Bareskrim Periksa Adik Nindy Ayunda di Kasus Dito Mahendra
Ghufron bilang menyambut baik putusan itu. Sebab, majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut.
"Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," ucapnya.