Gugatan Nurul Ghufron Diterima MK, Ketua Komisi III DPR Pastikan Masa Jabatan Firli dkk Lanjut Sampai 2024
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun bersifat final dan mengikat. Tak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat, ya kita mau ngomong apa," kata Bambang Pacul, Kamis, 25 Mei.
Keputusan yang diketuk MK itu memang belum dibaca secara utuh olehnya. Tapi, Bambang meyakini lembaga tersebut sudah meminta dan mendengar pendapat DPR apalagi perundangan itu dibuat oleh legislator di Senayan.
"MK sebelum ambil putusan, mengundang pihak-pihak terkait. DI kami (DPR RI) sudah ada tim kuasa hukumnya DPR itu di Komisi III, di situ komplit hampir seluruh fraksi ada," ungkapnya.
"Pasti ada pendapatnya (dari DPR). Nah setelah pendapat dari DPR, dari pemerintah, kemudian MK ambil putusan. Putusannya itu, ya sudah," imbuh Bambang.
Bambang menyebut Firli Bahuri dan empat wakilnya baru akan mengakhiri masa jabatannya di tahun depan. Karenanya, panitia seleksi (pansel) diyakininya bakal batal dibentuk.
"Ya ini sudah berlaku, dibaca diputusan MK-nya lah. Karena yang melakukan judicial review adalah Pak Ghufron (pimpinan KPK Nurul Ghufron), nah ini dikabulkan. Berarti ini yang kabul juga, dan itu berarti seterusnya lima tahun," tegas politikus PDIP tersebut.
Baca juga:
- Video Mesum Mirip Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Polisikan Akun Twitter @dedekugem
- Usut Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Periksa 2 Orang Promotor Hingga Tengah Malam
- Pemerintah Siapkan Rp14,9 Triliun untuk Perbaiki Jalan di Lampung hingga Sumut
- Jemaah Calon Haji Asal Demak Meninggal di Madinah, akan Dimakamkan di Baqi
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.
Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.