KPK Usut Penerimaan Uang Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Lewat Bos Maspion Group
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus pada Rabu, 25 Mei. Bos PT Maspion Group itu diminta menjelaskan aliran uang gratifikasi yang diterima eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.
Ali mengatakan uang itu diduga diterima Saiful bukan dalam bentuk rupiah. Alim diyakini penyidik komisi antitasuah tahu soal uang tersebut.
"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," tegasnya.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin, 21 Mei. Dia saat itu dicecar penyidik terkait dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah yang di antaranya dalam mata uang asing.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Padahal, dia baru menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Januari 2022.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.
Alexander menyebut Saifulah kerap menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.
"Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelasnya.
Teknis pemberian itu, kata Alexander, biasa dilakukan secara langsung. Biasanya mata uang yang digunakan adalah dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.
Baca juga:
- Bos Maspion Group Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo
- Tiba di KPK, Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo
- Inspektorat DKI Minta Ngabila Salama Perbaiki LHKPN Buntut Pamer Gaji Rp34 Juta
- Inspektorat dan BKD DKI Periksa Kasi Dinkes DKI Ngabila Salama yang Pamer Gaji Rp34 Juta
Sementara untuk barang yang diterima terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. "Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar," tegas Alexander.