Papua Barat Optimalkan Cara Belanja Daerah Berbasis Digital dan Pengawasan untuk Cegah Korupsi
PAPUA BARAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengoptimalkan penerapan sistem digitalisasi atau elektronik untuk mencegah korupsi di lingkup birokrasi pemerintahan setempat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Dance Sangkek menjelaskan, sistem elektronik ini mengubah cara transaksi belanja pemerintah daerah (pemda) dari tunai menjadi berbasis digital.
"Implementasi sistem ini [elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah (ETPD)] berdampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel dan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan," kata Dance di Manokwari, Rabu 24 Mei, disitat Antara.
Menurut dia, penerapan layanan elektronifikasi tersebut memberikan kemudahan dalam melakukan kontrol terhadap pengelolaan anggaran pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Perencanaan program ataupun usulan anggaran dari masing-masing OPD dilakukan melalui sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), dan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIKD)," tuturnya.
Baca juga:
- KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH Saat Geledah Gedung Kemensos
- Polri Bakal Periksa Promotor Konser Coldplay Malam Ini, Usut Kasus Penipuan Tiket
- 20 Warga Jambi Terbelit Kasus Judi Online Ditangkap Polisi Malaysia, Kedubes RI Terjun Negosiasi
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
Selain itu, lanjut dia, kapasitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) terus ditingkatkan agar pengawasan dapat berjalan sesuai ekspektasi, dan tata kelola menggunakan sistem elektronik ini terkontrol secara nasional.
Dance juga mengatakan saat ini Pemrov Papua Barat menghentikan metode alokasi bantuan sosial secara tunai dan digantikan dengan nontunai.
"Penerapan elektronifikasi tidak hanya dilakukan pada level pemerintah provinsi, melainkan tujuh kabupaten di Papua Barat. Oleh karena itu, juga bantuan sekarang sudah melalui rekening supaya tidak ada penyelewengan anggaran," ujar Dance.
Dia menerangkan, transformasi pengelolaan anggaran merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), demi mewujudkan pelayanan publik yang prima.
"Namun, penerapan sistem elektronifikasi keuangan pemerintah daerah memerlukan dukungan infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah Papua Barat. Hanya saja ada kabupaten yang terhambat dengan aksesibilitas telekomunikasi," tandasnya.