Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Segera Disidangkan

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora dinyatakan P-21 atau lengkap. Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

“Pada hari ini Rabu 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Agus kepada wartawan, Rabu, 24 Mei.

Agus menuturkan, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan dakwaan premier pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian untuk dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“(Kemudian) dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” ucapnya.

“Dan dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir pasal 76 C junto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 56 ke 2 KUHP,” sambungnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menerangkan, pihaknya akan menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31 setelah proses tahap dua rampung.

"Kemudian surat dakwaan daan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutupnya.