Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 24 Mei. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.57 WIB. Dia tampak berkemeja putih dan menggunakan jaket berwarna biru tua.
Saat tiba, dia tampak didampingi seorang kuasa hukumnya. Tak banyak yang disampaikan Hasbi sebelum masuk ke dalam gedung.
"Nanti, ya, nanti saja," kata Hasbi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Hasbi, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Hasbi dan Dadan seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei. Namun, Hasbi bersurat ke komisi antirasuah meminta penundaan.
Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca juga:
- Tiba di KPK, Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo
- KPK Ungkap Eks Kasi Sudin Perumahan Rakyat DKI Selvy Mandagi Dapat Tunjangan dari Suami
- MK Tepis Tuduhan Tunda Putusan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup
- Korban Penipuan Jastip 'War' Tiket Konser Coldplay Terus Bertambah, Total Kerugian Sementara Rp183 Juta
Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi