Efisiensi Biaya Kirim Dokumen hingga 80 Persen, MA Gandeng PT Pos
JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia. Kerja sama ini juga sebagai langkah efesiensi biaya pengiriman dokumen.
Penandatanganan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Pos Indonesia dilakukan di Pointlab CoWorking Space Pos Indonesia, Jakarta, Senin, 22 Mei.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Sobandi mengatakan melalui kerja sama ini, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat.
“Seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA dengan Kantor Pos padanan yaitu Kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.
Lebih lanjut, Sobandi mengungkapkan bahwa keuntungan dari kerja sama ini adalah efesiensi dalam hal biaya pengiriman dokumen yang lebih murah hingga 80 persen.
Contohnya, kata Sobandi, biaya pengiriman satu relaas atau surat panggilan sidang itu mencapai Rp100.000 untuk di dalam kota.
“Tapi dengan Kantor Pos hanya Rp14.000. Jadi melalui kerja sama ini, berapa rupiah kita pangkas untuk masyarakat membayar biaya perkara di pengadilan. Kalau Rp100.000 jadi Rp14.000 berarti 80 persen. Untuk biaya keseluruhan mungkin bisa 50 atau 60 persen,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana mengatakan melalui kerja sama ini, nantinya MA akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.
“Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan reporting atau dashboard ini, customer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ana sapaan akrab Siti Choiriana mengatakan, kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen.
Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal.
“Kami Pos Indonesia memiliki tiga layanan yang mampu meng-cover semua kebutuhan kiriman pelanggan. Pos Sameday misalnya, layanan yang menjamin kiriman sampai di hari yang sama. Juga layanan Pos Nextday dengan jaminan sampai keesokan harinya,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Ana, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas baik secara nasional atau internasional.
Di Indonesia Pos Indonesia memiliki 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu.
Baca juga:
Pos Indonesia juga didukung lebih dari 42.758 jaringan PosAja! Drop Point, 12.064 Agen Pos, serta ribuan O-Ranger.
“Pos Indonesia juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala,” katanya.