Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengirim surat kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memastikan agar BSI menjaga keamanan data nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengiriman surat itu dilakukan setelah pada Senin (8/5) lalu, nasabah BSI mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan syariah tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada BSI untuk meminta keterangan tentang apa yang terjadi dari sisi perlindungan konsumennya, karena memang ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan keamanan data nasabah, privasi, dan juga perlindungan konsumen,” kata Friderica mengutip Antara, Senin, 22 Mei.

Dalam surat terkait penyelenggaraan market conduct BSI tersebut, OJK juga meminta penjelasan BSI terkait langkah perlindungan konsumen yang dilakukan.

Ia mengatakan pengawasan terkait layanan BSI secara menyeluruh akan terus dilakukan oleh Pengawas Perbankan OJK agar hal serupa tidak lagi terjadi.

Pengawasan tersebut termasuk untuk mengamankan data nasabah.

Sebelumnya pada Senin (8/5), nasabah mengalami kendala dalam mengakses layanan BSI menyusul proses pemeliharaan sistem teknologi informasi yang dilakukan pada Minggu (7/5).

BSI secara intens melakukan normalisasi layanan secara bertahap hingga Selasa (9/5) nasabah telah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Malam harinya, secara bertahap layanan BSI Mobile sudah dapat diakses oleh nasabah dengan fitur-fitur dasar.

Pada Kamis (11/5), BSI Mobile sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap.