Eks Wali Kota Tersangka Korupsi Dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe

BANDA ACEH - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, setelah sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

"Karena ada suatu dan lain hal dengan mempertimbangkan seluruh aspek, maka tersangka SY dititipkan ke Lapas Lhokseumawe," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama dilansir ANTARA, Senin, 22 Mei.

Therry menjelaskan salah satu sebab dipindahkannya Suaidi Yahya adalah karena faktor kesehatan dan juga permintaan dari pihak keluarganya.

"Faktor kesehatan menjadi salah satu pertimbangan kami untuk memindahkan tersangka dari Lapas Lhoksukon ke Lapas Lhokseumawe," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan tersangka SY dan tersangka Hariadi merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Tersangka H yang merupakan mantan Dirut PT RS Arun sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Red) bisa terjadi," katanya.

Lalu Syaifudin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," ujarnya