Bagikan:

BANDA ACEH - Usai diperiksa, dua tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe ditempatkan dalam satu sel karantina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi.

"Suaidi Yahya dan Hariadi ditempatkan dalam satu sel karantina. Tidak ada perlakuan khusus terhadap dua tersangka tersebut, keduanya sama dengan tahanan-tahanan lainnya," kata Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi dikutip ANTARA, Selasa 23 Mei.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan semua tahanan yang dititipkan ke Lapas Lhokseumawe, baik itu kasus besar maupun kasus kecil.

Semuanya akan ditempatkan ke kamar atau sel karantina terlebih dahulu selama 16 hari.

"Saat ini kondisi Suaidi Yahya sehat dan tidak ada terlampir surat yang menyatakan dari keterangan dokter bahwa dia kurang sehat. Jadi tidak ada prioritas apapun dan semuanya disamakan dengan tahanan lainnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin mengatakan pihaknya sudah mendapatkan garansi dari Lapas Lhokseumawe untuk tidak menempatkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Tersangka Suaidi Yahya sempat dibawa ke Lapas Lhoksukon, namun dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe karena faktor kesehatan. Dua tersangka ini ditempatkan di tempat yang berbeda agar tidak bisa saling berkomunikasi," ujarnya.