Sibuk Berduaan dengan Janda di Dalam Kontrakan, Ternyata Sedang Pesta Sabu

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu. Hasilnya, dua orang tersangka yang terdiri dari pengendar dan pemakai diamankan petugas.

Informasi menyebut, pengedar sabu berinisial PO (45) ditangkap saat sedang menikmati sabu bersama seorang wanita berstatus janda di sebuah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang

Petugas mengatakan, PO warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap bersama SA (26), sang janda, di rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.

"Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu (6 Mei)," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Senin malam, 22 Mei.

Kapolres mengatakan, penangkapan PO merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu," kata Yudha.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, lanjut Yudha, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalam masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.

"Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar," jelas Yudha.

Sementara itu Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Sabu dibeli seharga 3.150.000 rupiah dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO," tambah Michael.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.