Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Ajukan Gugatan ke Pengadilan
JAKARTA - Keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan setelah rumah warisan yang berada di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan luas 1.061 meter persegi itu tiba-tiba dikuasai pihak lain.
"Kami berharap gugatan ini dikabulkan majelis hakim. Klien kami hanya ingin sertifikatnya dikembalikan," kata kuasa hukum anak Letjen (Purn) Kemal Idris, Yayan Riyanto kepada wartawan, Senin, 22 Mei.
Yayan merasa pengembalian harus dilakukan karena dua anak jenderal di era Presiden ke-2 RI Soeharto itu, Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati tak pernah menandatangani surat apapun. Kalaupun ada uang diterima, jumlahnya hanya Rp500 juta dari nilai kesepakatan Rp38 miliar.
Pernyataan Yayan juga dibenarkan Anggreswari. Dia menjelaskan, masalah ini bermula pada 2017 atau saat rumah itu ingin dijual dengan bantuan agen properti bernama Firly Amelia bertindak sebagai mediator dan Rio Febrian sebagai pembeli.
Meski belum dibayar, Anggreswari tetap menyerahkan sertifikat hak milik serta dokumen ke seorang notaris bernama RA. Mahyasari A. Notonegoro pada 18 Oktober 2017. Penyerahan itu klaimnya dibutuhkan untuk mengecek keaslian.
"(Mahyasari, red) Itu notaris yang ditunjuk Rio. Di sana, KTP saya dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, dan kemudian dikembalikan. Saya nggak ikut. Setelah itu, sertifikat rumah yang dibawa ke ruangan," ujarnya menceritakan lagi kejadian tersebut.
Saat itu, Anggreswari mengaku sangsi meninggalkan sertifikat dan dokumen lainnya. "Namun Rio dan Firly meyakinkan bahwa sertifikat itu aman. Cuma dipinjam untuk ngecek ke BPN," tegasnya.
Selanjutnya, Anggreswari kembali melakukan pertemuan dengan Rio di Pondok Indah. Di sana, disepakati harga jual yang mencapai puluhan miliar rupiah tapi tak ada akte jual beli yang dikeluarkan notaris karena rumah itu masih atas nama orang tuanya.
Anggreswari kemudian bertemu lagi dengan Rio pada 9 November 2017 di sebuah mal di Jakarta. Dari pertemuan itu, dia kemudian menerima uang Rp500 juta sebagai tanda jadi.
另请阅读:
Kemudian tidak ada kabar lanjutan soal jual beli itu dari Rio. Namun, ada orang yang datang dan hendak masuk ke rumah pada pada 27 Desember 2017 dan mengaku sudah membeli rumah warisan tersebut.
"Padahal kami, para ahli waris belum menandatangani akte jual-beli atau surat apa pun di Notaris, dan hanya menitipkan Sertipikat Hak Milik kepada Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro," ujar Anggreswari.
Dua anak jenderal itu sempat mencoba mendatangi notaris tersebut untuk meminta pembatalan pembelian yang kemudian ditolak. Sebab, rumah itu ternyata sudah dibayar pihak lain sebesar Rp12 miliar.
Sengketa ini sebenarnya sudah pernah diadili dan hasilnya Rio serta atasannya harus menjalani hukuman karena melakukan penipuan. Tak hanya itu, sertifikat rumah warisan juga harusnya dikembalikan.
"Namun sampai sekarang, lima tahun, belum dikembalikan," pungkas Anggreswati.