Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Gugatan Rumah Warisan di Pengadilan
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris memenangkan gugatan rumah warisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan diajukan dua anak jenderal era Presiden ke-2 Soeharto, Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.

Mereka menggugat setelah rumah warisan yang berada di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan luas 1.061 meter persegi itu dikuasai pihak lain padahal tak ada perjanjian.

Adapun pihak tergugat adalah Notaris RA Mahyasari, Rio Febrian, PT CAI, Firly Amalia yang merupakan turut tergugat, dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel.

"Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes di PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli.

Hakim menilai perbuatan Mahyasari yang membuat Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017; Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017; dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Firrouz dan Anggreswari adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga, dia diminta mengembalikan sertifikat yang dikuasai.

“Menyatakan perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Para Penggugat kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum," ungkap hakim.

Tak sampai di sana, Majelis Hakim PN Jaksel juga menilai perbuatan Rio sebagai tergugat yang sengaja menyuruh menyerahkan sertifikat dan mengatur penandatanganan akta sebagai perbuatan melanggar hukum. Begitu juga dengan PT CPI yang yang sudah menandatangani berbagai akta terkait kepemilikan obyek sengketa.

Selain itu, akta yang sudah dikeluarkan Mahyasari dianggap tak sah. Sehingga, rumah warisan itu diminta segera dikembalikan.

"Apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum," tegas hakim dalam persidangan.

Jika objek berupa rumah itu tak segera diserahkan maka sertifikat dinyatakan hilang. Sehingga, Firrouz dan Anggreswari bisa mengurusnya kembali di Kantor BPN Jakarta Selatan.

Pihak tergugat kini punya waktu 14 hari untuk melakukan banding. Sementara itu, Anggreswari Ratna Kemalawati menyatakan puas dan berharap putusan segera berkekuatan hukum tetap.

“Saya senang rengan putusan ini, karena itu memang sah milik keluarga saya," tutur Anggreswari didampingi pengacaranya, Yayan Riyanto dan Veridiano LF Bili.