Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji Resmi 2023

YOGYAKARTA - Pernah kah terbesit di benak kalian untuk jualan gas di rumah? Tentunya itu bakal mendatangkan cuan banget apalagi gas LPG 3 Kg begitu dibutuhkan masyarakat. Nah, yang jadi pertanyaan sekarang, syarat menjadi agen gas elpiji bagaimana caranya?

Namun nampaknya anda harus memikir ulang deh untuk rencana itu, pasalnya saat ini pemerintah tengah melangsungkan pembatasan penjualan gas LPG 3 kg( kilogram) di warung- warung kecil. Rencana kebijakan ini juga membuka kesempatan baru buat mengawali bisnis jadi agen penyalur formal Pertamina.

Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Industri Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting grupnya sudah membuka kerja sama dengan warga ataupun pengusaha buat jadi penyalur resmi Pertamina supaya gampang diakses warga.

“Kita menambah sub penyalur tahun lalu mencapai 22 ribu. Hal ini guna mendekatkan pangkalan ke konsumen," ujar Irto, Jakarta˚ Sabtu (14/1).

Dalam catatan Irto, Pertamina baru mempunyai 220 ribu pangkalan resmi di seluruh Indonesia. Maksudnya, kesempatan kerja sama ini masih terus dibuka Pertamina buat mempermudah warga membeli LPG melon ini.

Lalu apa saja yang perlu disiapkan untuk menjadi agen resmi Pertamina? Simak ulasannya berikut ini:

Melansir dari situs kemitraan. pertamina. com, agen penyalur gas LPG 3 kilogram ataupun agen LPG PSO( Public Service Obligation/ Kewajiban Pelayanan Publik) ialah jaringan distribusi Pertamina yang menjual gas LPG 3 kilogram kepada warga. Tetapi jumlah penjualannya didetetapkan pemerintah bersumber pada kuota yang diberikan. 

Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :

- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

- Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Keterarangan: poin 1-11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Sedangkan poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg

Syarat Sarana dan Fasilitas Agen LPG 3 Kg

1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.

2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :

- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.

- Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.

- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.

- Dilengkapi dengan Gas Detector.

- Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.

- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.

- Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.

3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.

4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.

5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.

6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).

7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.

8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.

9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.

10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.

11. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

 Jadi setelah mengetahui syarat menjadi agen gas elpiji, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!