Polda Sultra Kembali Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM ke Sulteng
Ketiga pelaku penyelundupan BBM jenis pertalite yang saat diperiksa polisi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Bagikan:

KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan dugaan penyelundupan sebanyak lima ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan 100 buah tabung gas elpiji yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasubdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya juga mengamankan sebanyak tiga unit kendaraan roda empat masing-masing bernomor polisi DT 1795 XX, DT 1990 DM, dan DT 9822 AM yang digunakan untuk mengangkut BBM dan gas elpiji itu.

"Kami telah mengamankan tiga unit kendaraan yang membawa BBM bersubsidi pemerintah itu, begitu juga tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak 100 buah," kata Rico dikutip ANTARA, Jumat, 12 Mei.

Dia mengungkapkan BBM jenis pertalite tersebut diambil dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari dan rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulteng.

Kepolisian menyita sebanyak 121 jeriken dengan berat sekitar lima ton dan 100 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.

"Rencananya BBM tersebut akan dijual kepada kawan-kawannya yang ada di Sulteng, begitu juga dengan tabung gas elpiji ini," ujar Rico.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FM (34), MD (22), dan LD (26). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Ketiga orang ini dengan tugas yang berbeda dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Mereka bekerja sendiri-sendiri dan memiliki tempat penjualan tersendiri di Morowali," sebut Rico.

Ketiga pelaku tersebut menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sebanyak 121 jeriken berisi BBM jenis pertalite dan 100 buah tabung gas elpiji 3kg serta tiga unit kendaraan roda empat diamankan di Mapolda Sultra.

Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.