Polda Metro Masih Selidiki Laporan Pencabulan AG
JAKARTA - Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
“Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait dengan Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban tentunya,” ujar Trunoyudo dilansir ANTARA, Sabtu, 20 Mei.
Tapi Trunoyudo belum bisa menjelaskan alasannya dan belum dapat menyampaikan secara teknis proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
"Ini tentu kita nanti akan kami sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik, " ucapnya.
"Saya mengimbau, tetap sesuai amanah undang-undang dan sebagaimana untuk memberitakan yang ramah anak, " katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Kepolisian sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).
Laporan tersebut telah teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga:
- PKS Targetkan 15 Persen Suara Nasional di Pemilu 2024, Tegaskan Usung Persatuan Bukan Kebencian
- Dianiaya Dokter Sampai Rambut Rontok Dijambak, Tiara Geerby Pelayan Karen’s Diner Bali Sepakat Damai
- Jadi Buronan Polisi, Dito Mahendra Kehabisan Uang hingga Sempat Pulang ke Brawijaya Minta Makan
- Megawati Ungkap Banyak Jenderal Berniat Masuk PDIP
Pelaporan tersebut merupakan laporan ketiga kalinya karena pertama pada Selasa (2/5), tetapi ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Kemudian laporan kedua pada Rabu (3/5) yang juga ditolak oleh Polda Metro dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5).
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu, apakah berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah lengkap (P21) atau belum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.